Home » » Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017

Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017


 

Pada saat ini dilaksanakan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian  kerja  selama  3  (Tiga)  tahun,  Syarat,  Tatacara,  Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui  Bidang  Penerangan  Agama  Islam,  Zakat  dan  Wakaf  mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di   Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan ketentuan sebagai berikut ini :


a.  Prosedur;
  • Mengumumkan Pendaftaran
    Membuka Pendaftaran
    Melaksanakan Seleksi
    Mengumumkan Hasil Seleksi
     
b. Tahapan;
  • Persiapan
  • Pelaksanaan
  • Evaluasi
  • Pelaporan

2. SYARAT REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS, SEBAGAI BERIKUT :

a.   Usia serendah-rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
b.  Pendidikan diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan;

  • S1 Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
  • S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
  • S1 Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
  • S1 Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
  • S1 Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
  • S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
  • S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
  • SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc)

Khusus Sarjana yang sudah lulus SI. Keagamaan, Namun belum memiliki Ijazah maka Wajib Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi setempat.
c.  Syarat Administrasi / Berkas :
  • Surat permohonan& curiculum vitae/biodata;
  • Fotocopi  Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang dilegalisir ;
  • Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
  • Surat    Keputusan    (SK)    aktif    dalam    organisasi    keagamaan    /kemasyarakatan;
  • Surat Keterangan  kesehatan / dokter;
  • Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus Organisasi terlarang
  • Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
  • Surat Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
  • Surat Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
  • Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
  • Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
  • Map Snelheckter plastik warna hijau.

3. STANDAR KOMPETENSI REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS (PAI NON PNS) DIDASARKAN PADA :

a.  Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
  • Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
  • Memahami Ilmu Fiqh;
  • Memahami Hadits;
  • Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.

b. Kompetensi Komunikasi, meliputi:
  • Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
  • Mampu memberikan Konsultasi Agama.
c.  Kompetensi Sosial, meliputi :
  • Cakap dalam Bermasyarakat;
  • Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
d. Kompetensi Moral, meliputi :
  • Berakhlak mulia;
  • Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.

4. PELAKSANAAN   REKRUTMEN   PENYULUH   AGAMA   ISLAM   NON   PNS TAHUN 2017.
  • Dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan jumlah quota berpedoman pada  RKKL  Tahun 2017, serta mengindahkan asas proporsional,  profesional dan transparan dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.

5. Pendafataran rekrutmen Calon PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
  • Tanggal  24 s.d. 28 Oktober 2016.

6. PELAKSANAAN SELEKSI   PENGANGKATAN CALON   PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI :
  • Seleksi Administrasi / berkas:
  • Tes Tulis;
  • Wawancara.

7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
  • Tanggal 14 November2016,Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA


  • Tes Tertulis dilaksanakan Tanggal  22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib
  • Tes Wawancara dilaksanakan Tanggal  23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB. Tes tersebut dilaksanakan secara serentak di kemenag  Kab / Kota.( lokasi tempat tes menyusul).

9. PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS
  • Tanggal  07 Desember 2016. Bertempat di kemenag Kab/Kota masing-masing
10. Pada tanggal 29 Desember 2016 Melaporkan hasil rekrutmen berikut Surat  Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan up. Bidang Penais Zakat dan Wakaf yang selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. (hardcopy dan softcopy).

Berkas Lampiran atau pengumuman resminya disini

0 komentar:

Post a Comment