Pada saat ini dilaksanakan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Prosedur;
- Mengumumkan Pendaftaran
Membuka Pendaftaran
Melaksanakan Seleksi
Mengumumkan Hasil Seleksi
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Evaluasi
- Pelaporan
2. SYARAT REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS, SEBAGAI BERIKUT :
a. Usia serendah-rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
b. Pendidikan diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan;
- S1 Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
- S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
- S1 Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
- S1 Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
- S1 Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
- S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
- S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
- SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc)
Khusus Sarjana yang sudah lulus SI. Keagamaan, Namun belum memiliki Ijazah maka Wajib Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi setempat.
c. Syarat Administrasi / Berkas :
- Surat permohonan& curiculum vitae/biodata;
- Fotocopi Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang dilegalisir ;
- Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
- Surat Keputusan (SK) aktif dalam organisasi keagamaan /kemasyarakatan;
- Surat Keterangan kesehatan / dokter;
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus Organisasi terlarang
- Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
- Surat Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
- Surat Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
- Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
- Map Snelheckter plastik warna hijau.
3. STANDAR KOMPETENSI REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS (PAI NON PNS) DIDASARKAN PADA :
a. Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
- Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
- Memahami Ilmu Fiqh;
- Memahami Hadits;
- Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
b. Kompetensi Komunikasi, meliputi:
- Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
- Mampu memberikan Konsultasi Agama.
- Cakap dalam Bermasyarakat;
- Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
- Berakhlak mulia;
- Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
4. PELAKSANAAN REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2017.
- Dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan jumlah quota berpedoman pada RKKL Tahun 2017, serta mengindahkan asas proporsional, profesional dan transparan dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.
5. Pendafataran rekrutmen Calon PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
- Tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2016.
6. PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI :
- Seleksi Administrasi / berkas:
- Tes Tulis;
- Wawancara.
7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
- Tanggal 14 November2016,Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
- Tes Tertulis dilaksanakan Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib
- Tes Wawancara dilaksanakan Tanggal 23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB. Tes tersebut dilaksanakan secara serentak di kemenag Kab / Kota.( lokasi tempat tes menyusul).
9. PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS
- Tanggal 07 Desember 2016. Bertempat di kemenag Kab/Kota masing-masing
Berkas Lampiran atau pengumuman resminya disini
0 komentar:
Post a Comment